Kosmetik berbahaya yang beredar luas di pasaran merupakan kosmetik yang tidak mendapatkan izin resmi dari BPOM atau Dinkes. Produk-produk yang tidak memiliki nomor registrasi resmi dari BPOM merupakan produk yang harus diteliti kandungan bahan-bahan di dalamnya. Mendapatkan izin atau notifikasi dari BPOM pun bukanlah hal yang mudah karena ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu http://www.konsultankecantikan.com